"Namun yang perlu saya dalami lagi, bagaimana proses kasus-kasus KDRT apalagi pada anak seperti ini dilakukan dengan dikenai pasal perlindungan anak," kata Irma, Kamis (13/8/2020).
Menurutnya, mediasi atau musyawarah dalam kasus-kasus pada anak tidak bisa dimaklumi. Anak-anak harus dilindungi dan perhatikan mental korban.
"Saya dari TRCPPAI Provinsi Sulut sudah diberi kuasa penuh ibu korban yang berada di Papua untuk menangani kasus ini. Ya saya tetap maju, saya mau diproses. Bukti rekaman pemukulan, pengancaman sudah ada. Saya proses sesuai hukum yang berlaku," katanya.