GORONTALO, iNews.id - Polda Gorontalo menetapkan 30 tersangka terkait unjuk rasa ricuh di Kabupaten Pohuwato. Dalam demo anarkistis tersebut, massa membakar Gedung Kantor Bupati Pohuwato.
Penetapan tersangka ini disampaikan langsung oleh Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Pol Desmont Harjendro.
“Ke-30 tersangka saat ini sudah diamankan. 15 orang ditahan di Mapolda Gorontalo dan 15 tersangka di Mapolres Pohuwato," ujarnya, Rabu (27/9/2023).
Menurutnya, para tersangka diduga terlibat dalam merencanakan dan melaksanakan aksi kerusuhan yang merugikan masyarakat dan merusak fasilitas umum.
"Mereka diidentifikasi melalui bukti-bukti yang kuat yang ditemukan selama penyelidikan,” katanya.