UMP Sulut Tahun Depan Bakal Tidak Naik, Ini Pertimbangannya 

Antara
Ilustrasi upah minimum provinsi. (Foto: Okezone)

MANADO, iNews.id - Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Utara tahun depan bakal tidak naik. Hal ini sesuai rekomendasi Rapat Konsolidasi Dewan Pengupahan Nasional, UMP 2021 tak ada kenaikan.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sulut Erny Tumundo menyebut, keputusan UMP tak naik berdasarkan sejumlah pertimbangan di tengah wabah covid yang belum berakhir.

"Ini karena pertimbangan kondisi perekonomian yang terkontraksi akibat pandemi covid," ujar Erny di Manado, Kamis (22/10/2020).

Untuk tahun mendatang, penetapan UMP dikembalikan ke daerah berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan dan Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker).

"Mengacu rumus pertumbuhan ekonomi ditambah inflasi kali UMP tahun berjalan, dapat kita ketahui angka pertumbuhan ekonomi dan inflasi turun. Jadi keputusan di masing-masing daerah sesuai rekomendasi, UMP tidak naik dan tidak boleh turun," katanya.

Menurutnya, rekomendasi UMP tetap di tengah kondisi ekonomi yang terkontraksi saat ini memberi keuntungan bagi pekerja di Sulut.

"Ini langkah bijaksana sebab standar upah kita relatif tinggi dibanding daerah lain," katanya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Gempa M5,1 Guncang Bitung Sulut, BMKG Pastikan Tak Berpotensi Tsunami

57 tahun lalu

Gempa Bumi Hari Ini Magnitudo 5,0 Guncang Melonguane Sulut

57 tahun lalu

Daftar Wilayah yang Rasakan Gempa Bitung Magnitudo 5,8, Manado sampai Ternate

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Magnitudo 3,9 Guncang Ratahan Minahasa Tenggara

57 tahun lalu

Gempa Bumi Besar Guncang Melonguane Sulut, Berkekuatan Magnitudo 6,1

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal