Dalam UU Nomor 34/2004, kata dia dijelaskan bahwa tugas pokok TNI ada dua, yakni Operasi Militer Perang dan Operasi Militer Selain Perang.
"Yang kami lakukan adalah OMSP, dimana didalamnya salah satunya adalah mengatasi aksi terorisme," ucapnya.
Dalam simulasi ini, lanjut dia menceritakan di Hotel Sutan Raja, ada kegiatan VVIP setingkat kepala negara. Namun dalam pelaksanaannya, pihak manajemen hotel mendapatkan paket benda yang mencurigakan.
"Terkait dengan benda tersebut, pihak manajemen hotel memberikan laporan kepada kami. Komandan batalion langsung merespons dan sesuai prosedur melaporkan hal ini kepada panglima Kodam," katanya.
Dia menyampaikan, setelah mendapatkan perintah dari panglima Kodam, personel langsung menangani ancaman tersebut. Tahapannya, kata dia tim Penjinakkan Bahan Peledak (Jihandak) Yonzipur 19/YKN kemudian mendatangi lokasi dan selanjutnya berkomunikasi dengan manajemen hotel.
"Selanjutnya memindahkan tamu hotel maupun karyawan. Setelah itu, tim mendeteksi di dalam hotel, di mana letak paket itu. Setelah memastikan paket itu bom, tim kemudian memindahkan benda itu," katanya.
Benda itu lalu dibawa ke tempat yang aman kemudian dihancurkan. "Dalam kegiatan ini, kami menurunkan satu peleton atau sekitar 34 personel," ucapnya.