Tidak Profesional Tangani Kasus Brigadir J, Iptu Januar Arifin Disanksi Demosi 2 Tahun

Puteranegara Batubara
Sidang etik Polri (foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Mantan Pamin Den A Ropaminal Divpropam Polri, Iptu Januar Arifin dijatuhkan sanksi demosi 2 tahun oleh Komisi Kode Etik Polri. Ia dinilai tidak profesional dalam bertugas penanganan kasus pembunuhan Yosua Hutabarat (Brigadir J). 

"Berupa demosi selama 2 tahun semenjak dimutasikan ke Yanma Polri," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah, Rabu (21/9/2022).

Dalam kasus ini, Iptu Januar dinyatakan telah melakukan perbuatan yang tercela. Karenanya ia diwajibkan meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan atau secara tertulis kepada pimpinan Polri dan pihak-pihak yang dirugikan. 

Tak hanya itu, Iptu Januar juga wajib mengikuti pembinaan mental hingga kejiwaan selama satu bulan penuh. Atas putusan serta sanksi tersebut, Iptu Januar tidak mengajukan banding.

"Kewajiban pelanggar untuk mengikuti pembinaan mental kepribadian, kejiwaan, keagamaan dan pengetahuan profesi selama 1 bulan," ucap Nurul. 

Iptu Januar disidang etik lantaran dia melakukan pemeriksaan awal terhadap 3 orang yang belakangan menjadi tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J yaitu Richard Eliezer (Bharada E), Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.

Pemeriksaan ini dijadikan bahan rujukan untuk penyidik Polres Metro Jakarta Selatan dalam menerbitkan laporan peristiwa tembak-menembak di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan. Peristiwa tembak-menembak itu merupakan skenario yang diatur Ferdy Sambo.

Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

MA Putuskan Ferdy Sambo Dipenjara Seumur Hidup, Keluarga Brigadir J Pikirkan Langkah Restitusi

57 tahun lalu

Hukuman Ferdy Sambo Jadi Seumur Hidup, Begini Komentar Mahfud MD

57 tahun lalu

Vonis Mati Ferdy Sambo Jadi Seumur Hidup, Keluarga Brigadir J Merasa Disambar Petir

57 tahun lalu

Dengar Ferdy Sambo Batal Dihukum Mati, Ayah Brigadir J: Saya Sangat Kecewa

57 tahun lalu

Ferdy Sambo Lolos Hukuman Mati, Kuasa Hukum Brigadir J: Kecewa Hakim MA Masih Bisa Dilobi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal