Kapolresta mengimbau kepada masyarakat, khususnya para orang tua untuk lebih memantau pergaulan anak-anak yang sedang beranjak dewasa agar tidak salah dalam pergaulan.
Saat ini ketiga pelaku dibawa ke Mapolsek Wanea untuk penyelidikan lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 170 KUHP ayat 2.
"Ancaman hukuman 7 tahun penjara," katanya.