Terungkap, Begini Modus Praktik Pertambangan Minerba Ilegal di Minahasa Tenggara

Cahya Sumirat
Satu unit alat berat jenis excavator merek CAT 320 warna kuning yang digunakan dalam pertambangan ilegal. (Foto: Humas)

“Kemudian pasal yang dipersangkakan yaitu, pasal 158 dan/atau pasal 161 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral. Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar,” ujar Irjen Pol Setyo Budiyanto.

Ditegaskannya, pengungkapan kasus ini merupakan salah satu bentuk yang dilakukan oleh Polda Sulut dalam rangka menindaklanjuti perintah Kapolri terhadap segala bentuk kegiatan ilegal yang terjadi di setiap wilayah.

“Kemudian saya juga mengharapkan kepada seluruh masyarakat yang berada di Sulut untuk tidak melakukan kegiatan-kegiatan atau tindakan-tindakan yang kontra produktif, terutama terkait masalah pertambangan ilegal. Ini tentu dapat merusak lingkungan dan ekosistem yang ada di lingkungan tersebut. Dan ini diharapkan tidak terjadi, mohon semuanya bisa menjaga lingkungan tersebut dengan baik,” imbau Irjen Pol Setyo Budiyanto.

Ditambahkan Irjen Pol Setyo Budiyanto, pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan Bupati Minahasa Tenggara dalam hal penertiban pertambangan ilegal.

“Saya juga sudah berkoordinasi dengan Bupati Minahasa Tenggara, Bapak James Sumendap dan beliau juga sepakat bahwa, segala bentuk pertambangan ilegal yang ada di wilayah ini akan ditertibkan, akan disesuaikan dengan aturan-aturan yang berlaku,” kata Irjen Pol Setyo Budiyanto.

Sementara itu Bupati Minahasa Tenggara, mengapresiasi dan mendukung penuh upaya kepolisian khususnya Polda Sulut dan jajaran dalam hal penertiban pertambangan ilegal.

“Pada prinsipnya kami mendukung penuh program yang dilakukan oleh pihak Polri (dalam hal penertiban pertambangan ilegal). Sebagai Bupati Minahasa Tenggara kami menyampaikan bahwa pihak kepolisian sangat-sangat dan sudah maksimal dalam penanganan berkaitan dengan pertambangan ilegal. Oleh karena itu kami menyampaikan terima kasih,” tutur James Sumendap.

Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Naik Helikopter, Kapolda Sulut Pantau Manado dan Bitung dari Udara selama Nataru

57 tahun lalu

Tim KPK dan Bupati Konawe Kepulauan Diadang Warga di Lokasi Tambang PT Gema Kreasi Perdana

57 tahun lalu

Kapolda Minta Warga Sulut Hormati Proses Hukum di Kasus Korupsi Dana Hibah Sinode GMIM: Ini Oknum

57 tahun lalu

Heboh Kemunculan Sinkhole di Perkebunan Sawi Kota Batu, Pertanda Apa?

57 tahun lalu

Ribuan Warga Unjuk Rasa di Kantor Gubernur Babel, Tolak Tambang Laut Desa Beriga

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal