Mereka menghadapi hukuman penjara 6 bulan dan denda sekitar Rp20 juta karena melanggar undang-undang susila di Uni Emirat Arab, mencakup telanjang serta perilaku tidak senonoh lainnya.
Video dan foto itu jelas mengejutkan publik UEA di mana, perilaku mesum atau mengonsumsi minum beralkohol di depan umum bisa membuat pelakunya masuk penjara.
Dubai juga memiliki undang-undang media sosial ketat yang melarang penghinaan terhadap orang lain, bahkan sekadar menggunakan bahasa yang membuat orang terhina.
Undang-undang juga melarang segala sesuatu yang mencemarkan nama baik terhadap bangsa UEA, mencakup artikel berita.