"Suami saya sudah sering melakukan penganiayaan," katanya.
Tak butuh waktu lama, polisi bergerak cepat menangkap pelaku di rumah kerabatnya. Dia kemudian dibawa ke Mapolres untuk dilakukan pemeriksaan.
Kasat Reskrim Polres Konawe AKP Moch Jacub Nursagli Kamaru mengatakan, peristiwa penganiayaan ini dipicu rasa cemburu. Pelaku awalnya menanyakan kepada sang istri soal chatingan dengan seorang pria di media sosial WhatsApp.
"Jadi berawal dari kecemburuan pelaku kepada korban yang merupakan istrinya hingga cekcok. Sesuai luka pada korban, dia dianiaya menggunakan setrika," ujar Jacub.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 10 junto Pasal 44 ayat (1) tentang Perbuatan KDRT dengan ancaman 5 tahun penjara. Kasus ini sudah dalam penanganan Polres Konawe.