MANADO, iNews.id - Kepolisian Daerah Sulawesi Utara melalui Polresta Manado terus intensif mendalami perkara dugaan tindak pidana cabul dan atau persetubuhan terhadap anak perempuan di bawah umur,. Kasus yang terjadi di wilayah Kecamatan Paal Dua Manado itu viral di media sosial.
Penanganan perkara ini dijelaskan Kapolda Sulut Irjen Pol Mulyatno saat memimpin press conference di lobi lantai 1 Mapolda Sulut, Jumat (21/1/2022).
“Perkara ini dilaporkan oleh ibu korban di Polresta Manado pada tanggal 28 Desember 2021 sekitar pukul 23.00 Wita, dengan nomor laporan LP/B/2325/XII/2021/Spkt/Resta Mdo/Polda Sulut,” ujar Irjen Pol Mulyatno, didampingi Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Sirait, Kadis P3A Daerah Sulut dr. Kartika Devi Tanos, Tim Medis dari RS Prof Kandou dan Psikolog.
Dijelaskan lanjut Irjen Pol Mulyatno, kejadian ini bermula saat korban di awal bulan Desember 2021 mengalami pendarahan pada alat kelaminnya. Pada awalnya ibu korban menduga korban mengalami menstruasi. Namun setelah beberapa hari berlangsung pendarahan tidak kunjung berhenti, dan kondisi anak tersebut semakin banyak pedarahannya, sehingga ibu korban membawa korban ke dokter umum.
Akan tetapi kondisi anak juga tidak kunjung membaik, sehingga orang tuanya membawa yang bersangkutan ke Rumah Sakit Wolter Monginsidi tanggal 28 Desember 2021 pada saat siang hari.