Simpan Obat Bebas Terbatas Tanpa Izin Edar, 2 Muda-mudi di Minahasa Selatan Ditangkap

Donald Karouw
Barang bukti obat tanpa izin edar yang diamankan polisi dari dua muda-mudi di Minahasa Selatan, Sulawesi Utara. (Foto: Humas Polda Sulut)

MANADO, iNews.id – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Minahasa Selatan mengamankan puluhan butir obat bebas terbatas tanpa izin saat razia di wilayah Amurang Timur. Dalam pengungkapan kasus ini, dua muda-mudi ditangkap dalam rumah kos.

Kasatresnarkoba Polres Minsel Iptu Ariel Gumalang mengatakan, dua orang tersebut yakni pemuda berinisial Z (22) warga Kelurahan Pondang dan perempuan S (24) asal Desa Tumpaan. Mereka diamankan dalam kasus kepemilikan obat tanpa izin edar tersebut. 

“Pengungkapan peredaran sediaan farmasi berupa obat bebas terbatas tanpa izin, kami mengamankan barang bukti 50 butir obat jenis Neomethor di salah satu rumah kos wilayah Kecamatan Amurang Timur,” ujar Ariel, Senin (25/9/2023).

Menurutnya, kedua muda mudi ini dipersangkakan Pasal 196 jo Pasal 98 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

"Untuk barang bukti puluhan butir obat bersama dua warga ini kami amankan untuk kepentingan proses penyelidikan dan penyidikan lanjutan,” katanya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Terungkap Motif Oknum Polisi Mengamuk di Rumah Kos Makassar, Tak Terima Diputus Pacar

57 tahun lalu

Oknum Polisi di Makassar Ngamuk di Kos Mantan Pacar, Picu Keributan dengan Warga

57 tahun lalu

Polisi Razia Angkutan Barang Selama Arus Balik Lebaran di Sidoarjo, Melanggar Ditilang

57 tahun lalu

Viral Gerombolan Orang Gedor Kamar Kos Wanita di Medan, Modus Apa?

57 tahun lalu

Terjaring Razia, Pelaku Balap Liar Dihukum Dorong Motor 5 Km ke Polres Tuban

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal