Dia juga meminta UPTD yang bekerja sama dengan Polda Sulut dalam menangani kasus ini dapat berkoordinasi untuk segera menyelesaikan kasus yang sudah setahun belum rampung.
Menurutnya, kasus pelecehan seksual ini sesuai dengan surat SP2HP dari penyidik, telah menetapkan seorang tersangka dan diharapkan segera dilakukan tahap dua atau P21 untuk disidangkan.
"Iya jadi sudah ada tersangkanya," kata Anneke.
Diketahui, kasus pelecehan seksual berbasis elektronik ini terjadi pada Oktober 2022. Korban ketika itu sedang mandi dan ganti pakaian lalu direkam tersangka secara diam-diam.