Sekda Gorontalo Utara Sebut Sanksi Tegas ASN Berpolitik Praktis

Antara
Sekda Gorontalo Utara, Suleman Lakoro, tegaskan netralitas ASN dalam pemilu serentak tahun 2024. (Foto: Antara/HO-humas pemkab)

Pemerintah daerah juga turut menyosialisasikan keputusan dua menteri dan tiga lembaga negara, yaitu Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Kepegawaian Negara, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara, serta Ketua Bawaslu RI, terkait pedoman pembinaan dan pengawasan netralitas pegawai ASN dalam penyelenggaraan pemilihan dan pemilihan umum.

Surat keputusan bersama ini keluar pada akhir tahun. Yaitu, terkait pembinaan dan pengawasan netralitas pegawai ASN pada instansi pemerintah.

Bentuk pelanggaran dan penjatuhan sanksi atas pelanggaran netralitas pegawai ASN.

Pembentukan satuan tugas (satgas) pembinaan dan pengawasan netralitas pegawai ASN yang dilengkapi dengan uraian tugas dan fungsinya.

Tata cara penanganan atas laporan dugaan pelanggaran netralitas PNS dalam penyelenggaraan pemilihan dan pemilihan umum. Serta pengawasan dan evaluasi pelaksanaan keputusan bersama.

Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

KPK Tangkap 5 ASN BPK terkait Kasus Suap Bupati Muara Enim

57 tahun lalu

2 Tersangka Korupsi Tambang Batu Bara Ditahan Kejati Kaltim, ASN ESDM dan Pengusaha

57 tahun lalu

Legislator Perindo Sambut Penghargaan Pemkab Lobar, Minta Infrastruktur Lebih Merata

57 tahun lalu

Takut Diburu Polisi, Pelaku Penembakan ASN di Metro Lampung Serahkan Diri ke Polisi

57 tahun lalu

ASN di Brebes Diduga Gunakan Aplikasi Presensi Ilegal, 12 Hari Tak Masuk Akan Dipecat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal