Sejumlah Kontraktor di Gorontalo Masuk Daftar Hitam Pemerintah

Antara
Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Setda Provinsi Gorontal, Sultan Kalupe. (Foto: Antara)

Ia menambahkan, pengerjaan proyek yang tidak sesuai kontrak oleh penyedia barang dan jasa, merupakan penipuan yang berdampak besar pada kredibilitas pemerintah daerah.

Selain itu, kerugian juga dialami oleh masyarakat yang akan menikmati fasilitas baru sebagai akibat dari pekerjaan tersebut.

“Melalui Surat Sekretariat Daerah Pemerintah Provinsi Gorontalo Nomor 800/SET-BP/495/II/2022 tanggal 24 Februari 2022 tentang pengaturan sanksi daftar hitam, diharapkan pimpinan OPD/PA/KPA/ PPK bisa menjadi pedoman tata cara penerapan sanksi daftar hitam ini,” ujarnya.

Tujuan pengadaan barang dan jasa menurut Perpres Nomor 12 Tahun 2021 salah satunya adalah untuk menghasilkan barang/jasa yang tepat dari setiap uang yang dikeluarkan, diukur dari aspek kualitas, kuantitas, waktu, biaya, lokasi dan pemasok.

“Jika penyedia barang dan jasa melakukan penipuan, berarti masuk daftar hitam untuk diberikan sanksi,” imbuhnya.

Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Jaksa KPK Tuntut Kontraktor Penyuap Bupati Bekasi 2 Tahun 3 Bulan Penjara

57 tahun lalu

Mitrabangun.id Siap Jadi Solusi Bangun Rumah Tanpa Ribet dengan Garansi 10 Tahun

57 tahun lalu

Buron Setahun, Tersangka Korupsi Rp3,5 Miliar Ditangkap di FX Sudirman Mall Jakarta 

57 tahun lalu

Penggeledahan KPK di Kantor Kontraktor Monumen Reog Ponorogo Berlangsung 9 Jam

57 tahun lalu

KPK Geledah Kantor Kontraktor Monumen Reog Ponorogo, Dokumen dan HP Direksi Disita

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal