Satlantas Polres Bitung Jaring 49 Pelanggaran Lalu Lintas

Cahya Sumirat
Satuan Lalu Lintas Polres Bitung saat menggelar KRYD. (Foto: Istimewa)

BITUNG, iNews.id – Satuan Lalu Lintas Polres Bitung menggelar kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) di ruas jalan RW Monginsidi, Sabtu (22/5/2021) malam. Satuan lalu lintas berhasil menjaring sebanyak 49 pelanggaran.

Penertiban dilakukan terhadap pengguna jalan, pengendara roda dua yang tidak menggunakan helm, knalpot bising, tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB), serta pengemudi yang minum-minuman keras (miras).

Kegiatan diawali dengan apel kesiapan dipimpin oleh Kasat Lantas Polres Bitung Awaludin Puhi, dengan memberikan arahan dan petunjuk teknis pelaksanaan tugas di lapangan agar tetap humanis serta tegas namun terukur.

Dalam KRYD tersebut, Satuan Lalu Lintas berhasil menjaring sebanyak 49 pelanggaran dengan rincian, knalpot bising 15 pelanggaran, tanpa helm 26 pelanggaran, dan tanpa TNKB sebanyak 8 pelanggaran.

“Kita akan terus melaksanakan kegiatan serupa untuk menggugah kesadaran warga untuk tertib dalam berlalu lintas sehingga mampu meminimalisir angka kecelakaan di jalan raya,” ujar AKP Awaludin.

Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Bangunan Liar di Kawasan Stadion Bima Cirebon Dibongkar, Diduga Tempat Karaoke dan Jual Miras

57 tahun lalu

Akan Kabur ke Sumatera, 3 Pelaku Pengeroyokan Maut di Sukabumi Ditangkap di Banten

57 tahun lalu

Arus Balik Lebaran, Kemacetan Panjang di Tol Semarang–Solo

57 tahun lalu

Tarawih Terganggu dengan Musik, Sejumlah Pemuda Datangi Kafe Remang-Remang di Pelalawan

57 tahun lalu

Nekat Mabuk Miras Saat Bawa 61 Penumpang, Sopir dan Kernet Bus Ditangkap di Jombang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal