“Sumber dana untuk membayar santunan kepada setiap korban kecelakaan lalu lintas yang terjamin oleh Jasa Raharja, diperoleh dari pembayaran SWDKLLJ yang dibayarkan setiap tahun di Kantor SAMSAT bersamaan dengan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK),” katanya.
Diketahui pada Rabu (8/3/2023) sekitar pukul 19.00 WITA, telah terjadi lakalantas di Jalan Trans Sulawesi tepatnya di Desa Munte Kecamatan Tumpaan, Minsel.
Kecelakaan tersebut melibatkan tiga kendaraan, yaitu truk tangki BBM nomor polisi B 9902 SFU dengan dua minibus Toyota Avanza DB 1292 MS dan DB 1223 QL.
Kecelakaan tersebut mengakibatkan pengemudi Toyota Avanza DB 1223 QL atas nama Romy Maykel Robert Sagai, penumpang Toyota Avanza DB 1292 MS atas nama Ameili Violeta Yalestya dan Elvino Zayyan Rezkiano Manabung meninggal dunia di tempat kejadian.
Akibat laka lantas tersebut, juga mengakibatkan tiga orang mengalami luka-luka.
Untuk korban luka-luka sudah diterbitkan Surat Jaminan (Guarantee Letter) biaya rawatan di rumah sakit.