Salat Tarawih dan Mudik Diperbolehkan, Prokes Tetap Jalan

kevi laras
Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, Reisa Broto Asmoro ungkap syarat untuk mudik dan salat tarawih. (Foto: Istimewa)

Sehubungan dengan sebentar lagi masuk Ramadan, dr. Reisa menambahkan, jika shaf salat tarawih tidak diwajibkan lagi untuk jaga jarak. Hal itu berdasarkan Fatwa MUI terkait Pelaksanaan Ibadah Dalam Masa Pandemi Nomor: Kep-28/DP-MUI/III/2022.

“Tepatnya pada tanggal 10 Maret lalu, menyebutkan tentang pelaksanaan salat berjamaah dengan merapatkan jamaah dan meluruskan shaf,” tambah dr Reisa 

“Jadi prokes harus tetap jalan pada saat beribadah di luar rumah maupun berinteraksi dengan orang lain. Seperti masker tetap digunakan dengan baik,” katanya.

Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Jemaah Syattariyah di Tanah Datar Baru Laksanakan Salat Iduladha Hari Ini

57 tahun lalu

Cerita Pilu Keluarga Korban Kecelakaan Maut di Tol Tegal: Sedikit Lagi Sampai Rumah

57 tahun lalu

Tren Baru! Ramai Sewa iPhone Mulai Rp100.000 jelang Lebaran di Gunungkidul

57 tahun lalu

Mudik Lebaran 2026, Penumpang Kapal Rela Nginap di Halaman Pelabuhan Samarinda

57 tahun lalu

Polrestabes Bandung Bongkar 30 Kasus Narkoba saat Ramadan, 39 Orang Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal