Sakit Hati Cinta Diputus, Pria Ini Sebar Foto Syur Mantan Pacar

Angga Rosa
Tersangka TAN (24) saat ditahan di Mapolres Semarang. (Foto: Ist.)

Mengetahui hal tersebut, korban pada akhir 2021 melapor ke Polres Semarang. Setelah diselidiki, polisi berhasil menangkap pelaku di rumahnya pada 6 April 2022. 

Polisi menyita barang bukti berupa satu unit handphone, satu buah laptop, satu flashdisk. Polisi juga mengamankan satu unit handphone milik korban yang berisi percakapan antara pelaku dan korban. 

"Pelaku saat ini sudah kami amankan dan sedang kami periksa lebih lanjut. Pelaku akan dikenakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 Ayat (1) jo Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," katanya. 

Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Viral! Sapi Mengamuk di Pasar Hewan Pasuruan, Sempat Masuk Area Minimarket dan Hajatan

57 tahun lalu

Konten Pocong Meresahkan Viral di Jember, Emak-Emak Ditangkap Polisi

57 tahun lalu

Sakit Hati Mantan Istri Nikah Lagi, Pria di Takalar Tikam Suami Baru hingga Kritis

57 tahun lalu

Tawuran Maut di Bandar Lampung Live di Media Sosial, 1 Orang Tewas 1 Ditangkap Polisi

57 tahun lalu

Viral Ketua Geng Motor di Maros Mengamuk Bawa Parang dan Busur, Kini Ditangkap Polisi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal