MANADO, iNews.id - DPW RPA Partai Perindo Sulawesi Utara (Sulut) mengawal kasus kekerasan seksual terhadap anak di Pengadilan Negeri Tondano, Rabu (26/6/2024). Dalam sidang yang berlangsung tertutup, terdakwa tidak mengakui perbuatannya di persidangan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Martin Siahaan mengatakan, tidak ada kendala dalam sidang kedua tersebut. Hanya saja saat persidangan untuk pembuktian, terdakwa tidak mengakui perbuatannya.
"Tetapi berdasarkan hasil visum, alat bukti surat dan keterangan saksi yang melihat, yaitu orang tuanya juga, kami meyakini perkara ini bisa diputus oleh hakim," ujar Martin, Rabu (26/6/2024).
Menurutnya sidang berikut akan dilanjutkan dengan agenda menghadirkan saksi meringankan terdakwa.
"Jadi nanti terdakwa akan mendatangkan saksi yang meringankan bagi dia, karena itu juga hak bagi seorang terdakwa," katanya.