Ribut soal Harta Gana-Gini, Pria Ini Tebas Leher Mantan Istri hingga Bersimbah Darah

Febriyono Tamenk
Polisi saat olah TKP kasus suami bacok mantan istri hingga bersimbah darah di Kota Kendari, Sultra. (Foto: iNews/Febriyono Tamenk)

Mereka akan membagi rata penjualan rumah tersebut. Pelaku meminta korban agar rumah tersebut dijual kepada dirinya, namun harga yang ditawarkan terlalu rendah. Korban tidak setuju dan meminta dijual kepada orang lain.

"Di situ awal pertengkaran lalu pelaku keluar mengambil parang yang sudah dibawanya dan mambacok korban," ucapnya.

Saat ini pelaku masih diperiksa penyidik Satreskrim Polresta Kendari. Dia dijerat Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polisi Bongkar Pabrik Tembakau Sintetis Rumahan di Kendari, 2 Orang Ditangkap

57 tahun lalu

Viral Pria di Baubau Bakar Ruko dan Rusak Mobil Mantan Istri

57 tahun lalu

Cemburu Berujung Maut! Suami di Kebumen Aniaya Istri dan Mertua hingga Tewas

57 tahun lalu

Terungkap! Pembacok IRT di Palangka Raya Ternyata ODGJ, Diduga Kehabisan Obat

57 tahun lalu

IRT Tukang Pijat di Palangka Raya Dibacok Tetangga, Kedua Tangan Nyaris Putus

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal