Reformasi Birokrasi ASN di Daerah Diperluas, Naik Pangkat Tap 2 Tahun dan Usia Pensiun Ditambah 

iNews
Rapat dengan seluruh Kepala BKD Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Indonesia (Foto: Kemendagri)

Contohnya apabila ASN ini meningkat produktivitasnya, karirnya akan dia berkembang bahkan naik pangkat bisa dua tahun sekali. Bahkan dengan menjadi pejabat fungsional, usia pension ditambah dua tahun.
 
“Pejabat administrator yang selama ini sebagai kepala bidang batas pensiunnya 58 tahun, nantinya beralih  ke jabatan fungsional, yang bersangkutan usia pensiun menjadi 60 tahun. “Dan pada saat sebelum usia 60 tahun tadi, yang bersangkutan bisa mengikuti tes seleksi, terbuka untuk jabatan pimpinan tinggi pratama,” katanya.

Jufri Rahman menambahkan terkait perampingan birokrasi di daerah tak perlu membuat ASN khawatir. Sebab masih bisa menduduki jabatan struktural. 

“Dengan talent tools yang disiapkan BKN, maka semua pejabat fungsional di daerah akan berpeluang untuk ikut serta dalam lelang jabatan pimpinan baik itu pratama maupun madya,” kata Jufri Rahman.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Inovasi Gempa Genting Ning Emi Viral, Kemendagri Jadikan Mojokerto Contoh Nasional

57 tahun lalu

Kemendagri Dorong Pemda Lebih Inovatif Atasi Inflasi hingga Pengangguran

57 tahun lalu

Dirjen Bina Pemdes Tegaskan Batas Desa Harus Segera Tuntas Demi Kepastian Hukum

57 tahun lalu

Cegah Konflik Wilayah, Kemendagri Percepat Batas Desa 3 Kabupaten di Sulawesi

57 tahun lalu

Kemendagri Dorong Tabalong Ciptakan Inovasi Berbasis Data dan Kolaborasi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal