Razia Miras, Polres Minut Amankan 75 Liter Cap Tikus Tanpa Izin Edar

Subhan Sabu
Barang bukti tiga galon miras cap tikus yang diamankan Polres Minus saat menggelar razia. (Foto: Polda Sulut)

MANADO, iNews.id – Sebanyak 3 galon atau 75 liter minuman keras (miras) jeni cap tikus tanpa izin diamankan Satresnarkoba Polres Minahasa Utara. Penindakan dilakukan saat razia miras dibawah pimpinan Kasat Resnarkoba Polres Minut Iptu Manuel Joli Bansaga, Kamis (2/9/2021).

Dalam kegiatan tersebut, petugas menindak pemilik miras tanpa izin di Desa Kolongan, Kecamatan Kalawat, Kabupaten Minut, Sulawesi Utara.

"Kegiatan razia minuman keras ini merupakan upaya Polres Minut dalam memberantas peredaran minol tanpa izi," ujar Bansaga, Jumat (3/9/2021).

Dia mengungkapkan, miras merupakan induk dari segala jenis tindak kejahatan. Polres Minut khususnya satresnarkoba akan terus memberantas peredaran minol dengan mengumpulkan segala informasi baik dari masyarakat maupun anggota di lapangan.

"Kami juga akan terus kejar sampai ke tempat-tempat yang memproduksi minol illegal,” katanya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kesal Motor Mogok, Pria di Pangkep Nekat Bakar Kendaraannya hingga Hangus

57 tahun lalu

Brutal! Kakak Aniaya Adik Perempuan di Gowa hingga Memar di Sekujur Tubuh

57 tahun lalu

2 Orang Tewas saat Konvoi Kemenangan Persib Bandung, Kecelakaan Diduga akibat Miras 

57 tahun lalu

Terekam CCTV! 2 Pemuda Mabuk di Makassar Terjun ke Kanal, 1 Hilang Terseret Arus

57 tahun lalu

Siswi 16 Tahun di OKU Selatan Diperkosa 3 Pemuda usai Dicekoki Miras

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal