MINAHASA, iNews.id - Aksi kekerasan yang dilakukan debt collector semakin meresahkan. Baru-baru ini seorang remaja 15 tahun menjadi korban penganiayaan penagih utang tersebut di Kelurahan Talikuran Ling lV, Kecamatan Kawangkoan Utara, Kabupaten Minahasa, Provinsi Sulawesi Utara.
Korban diadang tiga orang debt collector lalu kendaraannya dirampas paksa. Tak hanya itu, korban juga dianiaya hingga melaporkan kejadian tersebut ke polisi.
Menerima laporan warga, Satgassus Maleo Polda Sulut yang dipimpin Katim Maleo Kompol Elia Maramis bersama Kanit III IPDA Tripo Datukramat berkolaborasi dengan Kanit Resmob Polres Minahasa Aiptu Ronny Wentuk.
Kasus ini kemudian dapat diungkap dengan menangkap ketiga debt collector tersebut pada Sabtu (26/6/2021) pukul 03.30 WITA. Ketiganya terpaksa dilumpuhkan petugas dengan timah panas di kaki lantaran coba kabur saat pengembangan kasus.
Katim Maleo Kompol Elia Maramis mengatakan, identitas mereka yang ditangkap masing-masing berinisial YP alias Vey (20), GK alias Viki, (23) dan SS alias Vano(23). Ketiganya merupakan warga Kota Manado.