Selanjutnya Ia menjelaskan, Pedagang yang terkena rekayasa akan dibebaskan dari retribusi. Sebagai kompensasi, Pemkot akan mensubsidi PD Pasar perihal retribusi yang hilang.
Di pintu masuk pasar ada pos pemeriksaan suhu dan masker, bersiaga petugas kesehatan, Satpol PP, BPBD, TNI/Polri serta PD Pasar tentunya.
"Jam operasi pasar, pukul 06.00 pagi sampai 17.00 malam dan kendaraan roda 2 maupun roda 4 dilarang masuk," jelas Wali kota dan menambahkan, rekayasa seperti ini juga akan segera dilakukan di pasar Bersehati dan Tuminting.
Sementara itu, selain rekayasa pasar, juga akan dilakukan pembatasan masuk akses masuk keluar wilayah kota Manado. Setiap pintu masuk ke kota Manado akan disiagakan pos jaga, setiap orang yang masuk wajib miliki surat keterangan sehat (suket) ,dari fasilitas kesehatan resmi dan miliki ijin perjalanan dari lurah setempat, dan menyertakan KTP atau KK.