Puluhan Liter Miras Cap Tikus Disita Sat Resnarkoba Polres Kotamobagu

Cahya Sumirat
Personel Sat Resnarkoba saat melakukan penyitaan barang bukti miras di salah satu warung masyarakat.(Foto: Humas) 

KOTAMOBAGU, iNews.id – Puluhan liter minuman keras (miras) cap tikus berhasil disita Satuan Res Narkoba Polres Kotamobagu. Penyitaan dilakukan saat operasi yang dipimpin Kasat AKP Suyono Sutadji terkait peredaran miras tanpa izin di wilayah Kotamobagu .

"Dari hasil operasi miras dan minuman beralkohol pada Senin (11/10/2021) Sat Resnarkoba menyita masing-masing sebanyak dua galon berisi 25 liter cap tikus dengan total 50 liter,"kata 
Kasi Humas AKP Rusdin Zima, Selasa (12/10/2021).

Selain itu 13 kantong kecil dan 10 kantong besar cap tikus yang dijual tanpa izin oleh masyarakat yang tersebar di Kelurahan Kobo Kecil, Desa Kopandakan I, serta Desa Tungoi I.

Kasi Humas AKP Rusdin Zima menyampaikan bahwa sasaran operasi ini adalah masyarakat yang membawa miras dan bahan berbahaya, masyarakat yang mabuk serta penjualan miras tanpa izin.

Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Tegas! Polda NTT Musnahkan 6.381 Liter Miras Ilegal Hasil Operasi

57 tahun lalu

Bangunan Liar di Kawasan Stadion Bima Cirebon Dibongkar, Diduga Tempat Karaoke dan Jual Miras

57 tahun lalu

Akan Kabur ke Sumatera, 3 Pelaku Pengeroyokan Maut di Sukabumi Ditangkap di Banten

57 tahun lalu

Tarawih Terganggu dengan Musik, Sejumlah Pemuda Datangi Kafe Remang-Remang di Pelalawan

57 tahun lalu

Nekat Mabuk Miras Saat Bawa 61 Penumpang, Sopir dan Kernet Bus Ditangkap di Jombang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal