Puluhan Liter Miras Cap Tikus Diamankan dari 3 Warung di Bolmong

Subhan Sabu
Polsek Dumoga Utara mengmankan 40 liter miras cap tikus di Mopuya Selatan Dua. (Foto: Humas)

BOLMONG, iNews.id – Puluhan liter minuman keras (miras) jenis cap tikus diamankan Polsek Dumoga Utara, Kamis (21/7/2022) malam. Miras tersebut berasal dari tiga warung milik warga Mopuya Selatan Dua, Bolmong, pada

“Petugas melakukan razia miras tanpa izin jual di Mopuya Selatan Dua. Ada tiga warung milik warga yang dirazia, hasilnya ditemukan masing-masing sebanyak 20 liter, 11 liter, dan 9 liter cap tikus. Totalnya sekitar 40 liter,” kata Kasi Humas Polres Bopmong Iptu H Mantiri, Jumat (22/7/2022).

Barang bukti kemudian diamankan di Mapolsek Dumoga Utara untuk diproses lanjut.

“Razia miras ilegal terus kami gencarkan, untuk menekan gangguan kamtibmas yang disebabkan oleh pengaruh miras,” ujar Iptu Mantiri.

Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polda Maluku Siapkan Batalyon Cadangan Antisipasi Gangguan Kamtibmas

57 tahun lalu

Bangunan Liar di Kawasan Stadion Bima Cirebon Dibongkar, Diduga Tempat Karaoke dan Jual Miras

57 tahun lalu

Akan Kabur ke Sumatera, 3 Pelaku Pengeroyokan Maut di Sukabumi Ditangkap di Banten

57 tahun lalu

Tarawih Terganggu dengan Musik, Sejumlah Pemuda Datangi Kafe Remang-Remang di Pelalawan

57 tahun lalu

Nekat Mabuk Miras Saat Bawa 61 Penumpang, Sopir dan Kernet Bus Ditangkap di Jombang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal