Puluhan Botol Miras Cap Tikus di Pasar Girian Bitung Diamankan Polisi

Cahya Sumirat
Tim Resmob Polsek Matuari mengamankan barang bukti minuman keras (miras) jenis cap tikus tanpa izin. (Foto: Humas)

BITUNG, iNews.id – Puluhan botol barang bukti minuman keras (miras) jenis cap tikus tanpa izin diamankan Tim Resmob Polsek Matuari di Kelurahan Girian Weru Satu, Bitung, Senin (2/1/2023) malam. Miras tersebut diamankan dari seorang pria berdasarkan laporan dari masyarakat.

“Miras jenis cap tikus diamankan dari seorang warga berinisial F, yang dilaporkan masyarakat sekitar, yang berjumlah 30 botol ukuran 600 ml,” ujar Kasi Humas Polres Bitung Ipda Iwan Setiabudi, Selasa (3/1/2023).

Minuman keras tersebut diamankan saat Tim Resmob sedang melakukan operasi mira di kompleks Pasar Girian.

“Saat sedang patroli di Pasar Girian, tim mendapat informasi ada penjualan miras tanpa izin di salah satu kios. Dan benar saat disambangi, tim mendapatkan barang bukti di kios yang dimaksud,” tutur Ipda Iwan.

Pemilik bersama barang bukti langsung dibawa Tim Resmob ke Kantor Polsek Matuari untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Bangunan Liar di Kawasan Stadion Bima Cirebon Dibongkar, Diduga Tempat Karaoke dan Jual Miras

57 tahun lalu

Akan Kabur ke Sumatera, 3 Pelaku Pengeroyokan Maut di Sukabumi Ditangkap di Banten

57 tahun lalu

Tarawih Terganggu dengan Musik, Sejumlah Pemuda Datangi Kafe Remang-Remang di Pelalawan

57 tahun lalu

Nekat Mabuk Miras Saat Bawa 61 Penumpang, Sopir dan Kernet Bus Ditangkap di Jombang

57 tahun lalu

Viral! Bayi di TTS Dicekoki Miras oleh Ayahnya, Pelaku Ditangkap Polisi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal