Pukul Istri hingga Babak Belur, Pria Ini Ditangkap Resmob Polres Kotamobagu

Subhan Sabu
Kasat Reskrim dan Kasi Humas Polres Kotamobagu dalam press conference yang digelar di Mapolres Kotamobagu Sabtu (16/4/2022).(Foto: Humas)

DAS alias Nal diduga melakukan penganiayaan terhadap istrinya LS dengan cara memukul korban menggunakan tangan terkepal lebih dari satu kali yang mengenai di bagian mata sebelah kiri, kepala dan leher korban hingga korban mengalami memar dibagian tubuh tersebut.

Tersangka diancam dengan pidana pasal 44 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.

“Tersangka diancam sanksi pidana minimal 5 tahun penjara,” ucap Kasi Humas diamini Kasat Reskrim.

Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Ayah Kandung Penganiaya Balita di Padang Ditangkap, Polisi Ungkap Dipicu Sabu

57 tahun lalu

Balita 1,5 Tahun di Padang Dianiaya Ayah Kandung, Tubuh Penuh Luka Lepuh

57 tahun lalu

Cemburu Berujung Maut! Suami di Kebumen Aniaya Istri dan Mertua hingga Tewas

57 tahun lalu

Ngeri! Suami di Kebumen Diduga Aniaya Istri dan Mertua hingga Tewas

57 tahun lalu

Suami di Minut Ancam Istri Pakai Senapan Angin, Langsung Ditangkap Polisi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal