“Terdakwa merusak rasa aman dan damai yang seharusnya ada di sebuah rumah ibadah," kata jaksa.
Sementara itu pengacara mengupayakan hukuman minimal dengan alasan kliennya tidak bertanggung jawab atas serangan itu.
Hari dituntut pada Desember lalu atas lima dakwaan, termasuk perusakan properti dipicu karakter agama serta menghalangi kebebasan menjalankan keyakinan agama.
Direktur Eksekutif Dar Al Farooq Mohamed Omar berharap Hari mendapat hukuman penjara seumur hidup untuk menunjukkan bahwa supremasi kulit putih tidak mendapat toleransi serta tak seorang pun yang boleh dirampas kebebasannya untuk beribadah.
Omar mengatakan, bersama kelompok masyarakat lain, dia berencana membuat pernyataan mengenai dampak dari pengeboman tersebut.