Perkara Tanahnya Ditanami Pisang, Lansia Ini Ancam Tetangga Pakai Parang

Cahya Sumirat
Pelaku pria berinisial TS (61) ditangkap beberapa saat setelah kejadian.(Foto: Humas)

BITUNG, iNews.id – Tim Resmob Polsek Matuari menangkap terduga pelaku pengancaman dengan menggunakan senjata tajam di Kelurahan Manembo-nembo Atas Kecamatan Matuari Kota Bitung, pada hari Sabtu (25/6/2022). Pelaku pria berinisial TS (61) ditangkap beberapa saat setelah kejadian.

“Polisi mengamankan seorang pria berinisial TS (61) beberapa saat setelah kejadian, di sekitar TKP,” ujar Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast membenarkan hal tersebut, Minggu (26/6/2022) siang.

Peristiwa pengancaman yang dilakukan terduga pelaku terhadap korban, Dorkas Tatto tetangganya sendiri, dikarenakan persoalan tanah.

“Terduga pelaku marah karena korban menanam tanaman pisang di tanah milik terduga pelaku, yang diakui korban bahwa tanah itu miliknya,” terang Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Karena hal tersebut, terduga pelaku emosi dan melakukan pengancaman terhadap korban.

Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait
16 hari lalu

Mabuk dan Coba Serang Polisi dengan Parang, Pria di Makassar Menangis saat Ditangkap

18 hari lalu

Viral Pria Mengamuk Bawa Pegang di SPBU Kendari, Emosi Antrean Panjang Isi BBM

3 bulan lalu

Polisi Segera Periksa Oknum Jaksa Diduga Ancam Satpam dengan Senjata Api di Medan

4 bulan lalu

Tragis! Pria di Makassar Tewas saat Dikejar Kakak Ipar Pakai Parang

8 bulan lalu

Driver Ojol di Bandung Dianiaya Debt Collector, HP Dirusak saat Rekam Penarikan Kendaraan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal