Pria Ini Cabuli Gadis Manado sejak Agustus 2022, Modus Rayuan Maut saat Mabuk

Jefry Langi
Pria inisial RK (20) diamankan di sekitar Tuminting pada hari Jumat (28/10/2022). (Foto: Humas)

MANADO, iNews.id – Pria inisial RK (20) ditangkap Tim Resmob On The Road (ROTR) Polresta Manado. Bermodal rayuan maut, RK mencabuliperempuan di bawah umur di wilayah Tuminting sejak Agustus 2022.

“Pria inisial RK (20) ini diamankan di sekitar Tuminting, pada hari Jumat (28/10/2022) sekitar pukul 23.00 Wita,” ujar Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, Selasa (1/11/2022).

Peristiwa tersebut dilakukan terduga pelaku terhadap korban yang baru berusia 14 tahun, sejak bulan Agustus 2022 dengan modus rayuan.

“Diduga dalam keadaan mabuk di salah satu tempat kos, terduga pelaku merayu korban untuk melakukan hubungan badan, yang dilakukan sejak bulan Agustus 2022,” ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Peristiwa tersebut akhirnya diketahui oleh ayah korban yang langsung melaporkan kejadian tersebut ke polisi.

Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Penggerebekan Judi Tembak Ikan di Karo, 2 Perempuan Ditangkap

57 tahun lalu

Bejat! Oknum Guru PNS di Tulang Bawang Cabuli 3 Siswi SD Dalam Kelas

57 tahun lalu

Bejat! Pemuda di Lumajang Sekap dan Cabuli Bocah Laki-Laki Selama Sepekan

57 tahun lalu

Modus Bersihkan Aura Negatif, Dukun Cabul di Kuningan Setubuhi 5 Wanita

57 tahun lalu

Geger! Mayat Perempuan Muncul saat Pengerukan Sampah di Pintu Air Barata Surabaya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal