MANADO, iNews.id – Pria inisial RK (20) ditangkap Tim Resmob On The Road (ROTR) Polresta Manado. Bermodal rayuan maut, RK mencabuliperempuan di bawah umur di wilayah Tuminting sejak Agustus 2022.
“Pria inisial RK (20) ini diamankan di sekitar Tuminting, pada hari Jumat (28/10/2022) sekitar pukul 23.00 Wita,” ujar Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, Selasa (1/11/2022).
Peristiwa tersebut dilakukan terduga pelaku terhadap korban yang baru berusia 14 tahun, sejak bulan Agustus 2022 dengan modus rayuan.
“Diduga dalam keadaan mabuk di salah satu tempat kos, terduga pelaku merayu korban untuk melakukan hubungan badan, yang dilakukan sejak bulan Agustus 2022,” ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Peristiwa tersebut akhirnya diketahui oleh ayah korban yang langsung melaporkan kejadian tersebut ke polisi.