Presiden Jokowi Setujui Novel Baswedan dkk jadi ASN Polri

Puteranegara Batubara
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo masih berkoordinasi dengan pihak terkait untuk mengangkat 56 pegawai KPK tak lolos TWK jadi ASN Polri (Divisi Humas Polri)

JAKARTA, iNews.id - Usulan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo untuk menarik 56 pegawai KPK yang tidak lolos TWK menjadi ASN Polri disetujui Presiden Joko Widodo (Jokowi). Proses selanjutnya, Sigit akan berkoordinasi dengan Kementerian PANRB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN). 

"Tentunya kami menindaklanjuti dan akan koordinasi dengan Kementerian PANRB dan BKN, kami diskusi untuk rekrut jadi ASN Polri. Karena kita melihat dan rekam jejak penanganan Tipikor bermanfaat jajaran organisasi kita kembangkan," kata Sigit, Selasa (29/9/2021).

Alasan Sigit menarik Novel Baswedan dan pegawai KPK lainnya yang tidak lolos TWK yakni agar pengalaman dalam penanganan korupsi bisa membantu Polri. Apalagi, Polri kini tengah fokus mengawasi banyak agenda.

"Dimana ada upaya tugas pencegahan (korupsi) dan upaya lain harus kita lakukan dalam rangka penanggulangan Covid-19 dan juga pemulihan ekonomi dan kebijakan strategis," tuturnya.

Mantan Kapolda Banten ini memastikan usulannya sudah disetujui Jokowi. "Proses sedang berlangsung, mekanisme seperti apa sekarang sedang didiskusikan," kata Sigit.

Diketahui, KPK memberhentikan secara hormat 56 pegawai yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada 30 September 2021. Sedangkan satu pegawai KPK lainnya yang dinyatakan TMS sudah memasuki masa pensiun.

Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Eks Pejabat Kemensos Jadi Tersangka Korupsi Bantuan Kapal Nelayan di Ende

57 tahun lalu

Hakim Bebaskan 4 Terdakwa Korupsi Kasus Penjualan Lahan Eks PTPN II

57 tahun lalu

Alasan Kejari Setop Kasus Dugaan Korupsi Wawali Bandung Erwin, Ternyata karena Ini

57 tahun lalu

2 Tersangka Korupsi Tambang Batu Bara Ditahan Kejati Kaltim, ASN ESDM dan Pengusaha

57 tahun lalu

Korupsi Anggaran BBM Subsidi, Eks Camat Medan Polonia Dituntut 2 Tahun Penjara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal