Polres Metro Tangerang Kota yang masuk wilayah hukum Polda Metro Jaya berhasil membongkar kasus mafia tanah seluas 45 hektare. Kasus tersebut terbilang unik, sebab sindikat mafia tanah melakukan gugatan terhadap korban menggunakan dokumen palsu.
Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) dan Badan Pertahanan Nasional (BPN) Syofyan Djalil saat menghadiri Rakernis Propam Polri menyebutkan, kerja sama dengan Polri dalam hal ini Satgas Mafia Tanah telah banyak mengungkap kasus-kasus besar terkait pertanahan.
Kasus tersebut seperti di Padang terkait sengketa tanah seluas 3,1 ha. Kemudian diklaim menjadi 710 hektare mencakup 7 kelurahan yang telah diselesaikan Polda Sumatra Barat. Para pelaku mafia tanah telah dipenjara.
Kasus berikutnya di Manado, yakni sengketa tanah antara Samratulangi. Selanjutnya di Cilandak, tanah BUMN dimanipulasi sedemikian rupa, tetapi sekarang sudah selesai diproses.
Kemudian di Makassar, sebagian tanah Makassar diklaim dengan dokumen sudah ada dan menang di pengadilan. Lalu di Medan kasus 'sport center' juga masalahnya yang terbit sertifikat dan pelakunya sudah dipidana.
"Tim mafia tanah cukup efektif ratusan kasus sudah kami selesaikan. Tapi ini bagian hilir, kalau perlu kami selesaikan dengan baik dan targetnya tahun 2025 seluruh tanah sudah terdaftar. Kalau seluruh tanah sudah terdaftar sumber masalahnya terselesaikan sehingga hilirnya akan berkurang," kata Djalil.