"Cap tikus ini berasal dari Kecamatan Motoling dengan tujuan ke Manado. Saat dilakukan pemeriksaan, miras tersebut ternyata tidak memiliki dokumen perijinan dan kepemilikan yang sah, sehingga langsung kami amankan untuk kepentingan proses penyelidikan dan penyidikan lanjutan," tutur Iptu Robby Tangkere.
Sementara itu, Kapolres Minsel AKBP S Norman Sitindaon saat dikonfirmasi membenarkan terkait diamankannya ratusan miras tanpa izin ini.
"Miras tanpa izin jenis cap tikus sejumlah 775 liter telah kami amankan guna proses hukum selanjutnya," ujar AKBP Norman Sitindaon.
Menurut Kapolres, dari data gangguan Kamtibmas selang Januari hingga Mei 2021 didominasi oleh kasus penganiayaan yang mayoritas faktor penyebabnya yaitu miras.
"Olehnya, kami terus mengoptimalkan razia miras untuk menekan angka kriminalitas, laka lantas, guna menciptakan situasi yang aman, nyaman dan kondusif," kata Kapolres Minsel.