Polres Minahasa Selatan Musnahkan Ribuan Liter Miras Tanpa Izin

Cahya Sumirat
Pemusnahan barang bukti minuman keras (miras) dan knalpot bising, Senin (17/04/2023). (Foto: Humas)

MINAHASA SELATAN, iNews.id - Polres Minahasa Selatan (Minsel) memusnahkan barang bukti (barbuk) minuman keras (miras) tanpa izin sebanyak 1.300 liter dan puluhan knalpot bising atau nonstandar. Pemusnahan barbuk tersebut dilaksanakan di lapangan hitam Polres Minsel.

"Barbuk miras tanpa izin dan knalpot bising yang dimusnahkan merupakan hasil dari kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) Polres Minsel dan Polsek jajaran," kata Kapolres Minsel AKBP Feri R Sitorus, Senin (17/4/2023).

Kegiatan pemusnahan barbuk dihadiri langsung Bupati Minsel Frangky Donny Wongkar, perwakilan Kajari Minsel; perwakilan Kodim 1302 Minahasa, beberapa pimpinan SKPD Pemkab Minsel, PJU dan perwira Polres Minsel serta para Kapolsek jajaran.

"Segenap elemen masyarakat untuk bersama-sama mendukung upaya pemeliharaan stabilitas Kamtibmas, pencegahan terhadap segala potensi kriminalitas atau pun laka lantas khususnya di wilayah hukum Polres Minsel," ujar Kapolres Minsel.

Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait
1 bulan lalu

Polda Sumsel Musnahkan Narkoba dari 25 Kasus, Nilainya Tembus Rp2,29 Miliar

1 bulan lalu

Ganja Siap Edar Seberat 145 Kg Dimusnahkan BNNP Sumbar di Padang, 4 Tersangka Ditahan

3 bulan lalu

Polda Jatim Musnahkan Kokain 22,2 Kg yang Ditemukan di Perairan Sumenep

4 bulan lalu

Bangunan Liar di Kawasan Stadion Bima Cirebon Dibongkar, Diduga Tempat Karaoke dan Jual Miras

4 bulan lalu

Kejari Jember Musnahkan Barang Bukti Berbagai Kasus Kejahatan, Narkotika hingga Senpi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal