"Kami telah ambil alih penanganan dugaan praktik jual beli ilegal pupuk subsidi di wilayah perbatasan. Sebelumnya ditangani Polsek Tolinggula," katanya.
Barang bukti pun telah diamankan, berupa satu unit mobil bak terbuka yang mengangkut pupuk bersubsidi.
Kapolres menegaskan, pihaknya pasti menindak tegas jika dugaan tersebut terbukti benar.
"Masyarakat diharapkan bersabar menunggu hasil penyelidikan. Jika ada oknum yang melakukan tindakan menyalahi hukum karena menjual pupuk bersubsidi tidak sesuai peruntukan, tentu penegakan hukum wajib diterapkan agar petani tidak terus-terusan dirugikan," ucapnya.
Sebelumnya, pihak Polres mendapat laporan dari Polsek Tolinggula bersama anggota DPRD Provinsi Gorontalo Ance Robot, pada Senin (13/2) sekitar pukul 21.00 WITA.