Polres Bolmong Gagalkan Peredaran 925 Liter Miras Cap Tikus dari Minsel

Arther Loupatty
Barang bukti 925 liter minuman keras jenis cap tikus yang diamankan polisi.(Foto:Dok.Polda)

BOLMONG, iNews.id  – Tim Buser Polres Bolaang Mongondow (Bolmong) menggagalkan peredaran sekitar 925 liter minuman keras (miras) jenis cap tikus, Jum’at (11/06/2021) dini hari. Miras tersebut tak memiliki izin edar.

Barang bukti diamankan saat diangkut menggunakan mobil Daihatsu GranMax warna hitam bernomor polisi DB 8330 EH, di Jalan Raya Desa Toruakat, Kecamatan Dumoga, Kabupaten Bolmong, sekitar pukul 01.20 WITA.

Mobil tersebut dikemudikan oleh VP (47), warga Ranoyapo, Minahasa Selatan (Minsel), dengan penumpang satu orang yaitu pemilik cap tikus, SSL (52), warga Malola, Minsel.

Awalnya, tim mendapat informasi dari masyarakat tentang peredaran cap tikus. Kemudian dilakukan penyelidikan mendalam, dan berhasil mendapati sebuah mobil mencurigakan saat melintas di Jalan Raya Desa Toruakat.

Tim segera menghentikan mobil tersebut lalu melakukan pemeriksaan, dan menemukan 37 kantong plastik besar ukuran 25 liter yang masing-masing berisi cap tikus. Totalnya sekitar 925 liter.

Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Tempat Hiburan Malam Jadi Pesta Gay di Karawang Ternyata Jual Minuman Beralkohol Tanpa Izin

57 tahun lalu

Tegas! Polda NTT Musnahkan 6.381 Liter Miras Ilegal Hasil Operasi

57 tahun lalu

Bangunan Liar di Kawasan Stadion Bima Cirebon Dibongkar, Diduga Tempat Karaoke dan Jual Miras

57 tahun lalu

Akan Kabur ke Sumatera, 3 Pelaku Pengeroyokan Maut di Sukabumi Ditangkap di Banten

57 tahun lalu

Tarawih Terganggu dengan Musik, Sejumlah Pemuda Datangi Kafe Remang-Remang di Pelalawan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal