Polisi Tembak 7 Pemerkosa Gadis Disabilitas di Manado, 1 Orang Menyerahkan Diri

Jefry Langi
Polda Sulut saat ekspor kasus pemerkosaan dengan delapan tersangka. (Foto: Polda Sulut)

“Tujuh tersangka ditangkap dan dilakukan tindakan tegas terukur karena berusaha melarikan diri. Sementara satu tersangka menyerahkan diri karena mengetahui teman-temannya sudah ditangkap,” kata Gani.

Menurutnya, para tersangka dijerat Pasal 81 ayat (1), ayat (2) Jo Pasal 76 D dan Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76 e, UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PP Pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi UU, Subsider Pasal 81 ayat (1), ayat (2) dan Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara serta denda paling banyak Rp5 miliar,” katanya.

Diketahui, kasus ini bermula dari laporan di Polda Sulut pada 22 Mei lalu. Para tersangka mencabuli dan menyetubuhi korban secara bergantian di tiga TKP berbeda selama dua hari. TKP pertama di Desa Kalasey Minahasa, kedua di Kelurahan Malalayang Dua dan ketiga di Kelurahan Malalayang Satu Manado.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
1 hari lalu

Polisi Kembali Tangkap 4 Pemerkosa Gadis di Sampang, 10 Orang Masih Buron

4 hari lalu

Pemuda di Grobogan Perkosa Nenek 90 Tahun, Ditangkap usai Tepergok Anak Korban

7 hari lalu

13 Pemerkosa Gadis di Sampang Sudah Ditangkap, 14 Pelaku Masih DPO

12 hari lalu

Kasus Gadis Diperkosa 27 Pria di Sampang, 15 Pelaku Masih Buron!

14 hari lalu

Tragis! Kakak Adik Tewas Tenggelam saat Mandi di Pantai Karang Ria Manado

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal