Polisi Gorontalo Tangkap Penjual Obat Tanpa Izin Edar

Antara
Polisi menunjukan tersangka dan barang bukti obat yang dijual tanpa izin di Mapolres Gorontalo Kota. (Foto: Antara/HO-Polres Gorontalo Kota)

GORONTALO, iNews.id - Jajaran Satresnarkoba Polres Gorontalo Kota menangkap seorang pria berinisial ML (24), yang menjual obat tanpa izin di Kelurahan Donggala, Kecamatan Hulonthalangi, Kota Gorontalo. ML sering menjual obat-obatan tanpa disertai resep dokter. 

:Pada penangkapan itu, tim Satresnarkoba menyita 21 strip obat jenis Trihexyphenidyl dengan jumlah keseluruhan 210 butir," kata Kasat Narkoba Polres Gorontalo Kota Iptu Mahyudin Popoi di Gorontalo, Rabu (26/1/2022).

Terkait dengan kasus itu, ML akan dikenakan pasal tentang penyalahgunaan obat-obatan, yakni Pasal 196 Jo Pasal 197 UU No 36 Tahun 2009.

"Pasal 197 menentukan bahwa setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar," ucapnya.

Dia pun mengimbau agar masyarakat lebih berhati-hati dan tidak melakukan tindak pidana penyalahgunaan obat-obatan. 

Kasat menegaskan, pihak Kepolisian tidak main-main dalam hal pemberantasan dan peredaran obat-obatan terlarang. 

"Sayangi diri kita. Ingat, narkoba hanya akan merusak masa depan dan juga membunuhmu. No narkoba, yes prestasi," ucapnya.

Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polres Karawang Ungkap 20 Kasus Narkotika dan Obat Keras Ilegal, 24 Orang Ditangkap

57 tahun lalu

2 Orang Ditangkap terkait Peredaran Obat Keras Ilegal di Serang, Pemasok Diburu Polisi

57 tahun lalu

Polisi Bongkar 5 Kasus Peredaran Obat Keras di Tasikmalaya, 6 Pengedar Ditangkap

57 tahun lalu

Pengedar Obat Keras Ilegal di Ngawi Ditangkap, Ratusan Pil Disita Polisi

57 tahun lalu

Polisi Bongkar Peredaran Obat Keras di Banyumas, 1 Orang Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal