Polisi Gorontalo Tangkap Penjual Obat Tanpa Izin Edar

Antara
Polisi menunjukan tersangka dan barang bukti obat yang dijual tanpa izin di Mapolres Gorontalo Kota. (Foto: Antara/HO-Polres Gorontalo Kota)

GORONTALO, iNews.id - Jajaran Satresnarkoba Polres Gorontalo Kota menangkap seorang pria berinisial ML (24), yang menjual obat tanpa izin di Kelurahan Donggala, Kecamatan Hulonthalangi, Kota Gorontalo. ML sering menjual obat-obatan tanpa disertai resep dokter. 

:Pada penangkapan itu, tim Satresnarkoba menyita 21 strip obat jenis Trihexyphenidyl dengan jumlah keseluruhan 210 butir," kata Kasat Narkoba Polres Gorontalo Kota Iptu Mahyudin Popoi di Gorontalo, Rabu (26/1/2022).

Terkait dengan kasus itu, ML akan dikenakan pasal tentang penyalahgunaan obat-obatan, yakni Pasal 196 Jo Pasal 197 UU No 36 Tahun 2009.

"Pasal 197 menentukan bahwa setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar," ucapnya.

Dia pun mengimbau agar masyarakat lebih berhati-hati dan tidak melakukan tindak pidana penyalahgunaan obat-obatan. 

Kasat menegaskan, pihak Kepolisian tidak main-main dalam hal pemberantasan dan peredaran obat-obatan terlarang. 

"Sayangi diri kita. Ingat, narkoba hanya akan merusak masa depan dan juga membunuhmu. No narkoba, yes prestasi," ucapnya.

Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait
1 hari lalu

TNI AL Gagalkan Penyelundupan Sabu dan Obat Keras Senilai Rp336 Juta di Bandara Juanda

2 bulan lalu

Polres Karawang Ungkap 20 Kasus Narkotika dan Obat Keras Ilegal, 24 Orang Ditangkap

2 bulan lalu

2 Orang Ditangkap terkait Peredaran Obat Keras Ilegal di Serang, Pemasok Diburu Polisi

3 bulan lalu

Polisi Bongkar 5 Kasus Peredaran Obat Keras di Tasikmalaya, 6 Pengedar Ditangkap

3 bulan lalu

Pengedar Obat Keras Ilegal di Ngawi Ditangkap, Ratusan Pil Disita Polisi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal