Polisi Gagalkan Peredaran Ratusan Liter Miras Cap Tikus Tanpa Izin di Bitung

Cahya Sumirat
Polisi menggagalkan peredaran miras cap tikus di Kota Bitung. (Foto: Humas)

BITUNG, iNews.id – Polisi berhasil menggagalkan peredaran ratusan liter minuman keras (miras) cap tikus tanpa izin di Kota Bitung. Barang bukti disita dari seorang warga inisial RM warga Girian Weru Satu.

“Polisi menggagalkan peredaran miras cap tikus di Kota Bitung. Barang bukti disita dari seorang warga inisial RM warga Girian Weru Satu, pada hari Sabtu (6/5/2023) malam di Girian Weru Satu,” ujar Kasi Humas Ipda Iwan Setyabudi, Minggu (7/5/2023).

Informasi peredaran miras tanpa izin ini diperoleh dari masyarakat yang melaporkan hal tersebut ke kepolisian.

“Setelah menerima laporan dari masyarakat, polisi segera melakukan penyelidikan, dan berhasil mengamankan kurang lebih 325 liter captikus milik RM, yang dikemas dalam beberapa bungkusan plastik bening siap edar,” kata Ipda Iwan.

Selanjutnya petugas piket Reskrim Polres Bitung segera membuat tanda terima, dan barang bukti tanpa izin tersebut langsung dibawa ke Kantor Polres Bitung.

Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait
3 hari lalu

Pemuda di Grobogan Perkosa Nenek 90 Tahun, Ditangkap usai Tepergok Anak Korban

11 hari lalu

Kronologi Gadis di Sampang Diperkosa 27 Pria, Digilir Sejak Februari usai Dicekoki Miras

14 hari lalu

Brutal! Pria Mabuk Bacok 2 Warga di Jembatan Merah Youtefa Jayapura

30 hari lalu

Meresahkan, Pesta Miras di Makassar Dibubarkan Polisi

2 bulan lalu

Kesal Motor Mogok, Pria di Pangkep Nekat Bakar Kendaraannya hingga Hangus

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal