MANADO, iNews.id – Hingga November 2021, Polda Sulut dan Polres jajaran menangani 14 kasus Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI). Sebanyak 23 orang ditetapkan sebagai tersangka.
“Dari 14 kasus tersebut, tiga kasus dalam proses penyelidikan, kemudian tiga kasus proses penyidikan, dan delapan lainnya sudah Tahap II (P21),” ujar Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast didampingi Wadir Reskrimsus AKBP Robby Rahadian dan Kasubdit Tipidter Kompol Ferri Sitorus dalam konferensi pers di Lobi Utama Mapolda Sulut, Selasa (09/11/2021) petang.
Kombes Pol Jules Abraham Abast menjelaskan, soal penangannya di antaranya ditangani oleh Ditreskrimsus Polda Sulut sebanyak lima kasus, kemudian Polres Kotamobagu satu kasus, Polres Minahasa Tenggara (Mitra) enam kasus, dan Polres Bolaang Mongondow Timur (Boltim) dua kasus.
Kombes Pol Jules Abraham Abast kemudian merinci perkembangan penanganan kasus-kasus tersebut.
Mulai dari lima kasus yang ditangani Ditreskrimsus, tiga kasus dalam proses penyelidikan, satu kasus proses penyidikan, dan satu kasus tahap II (P21).