Polda Sulut Gagalkan Penyelundupan 1.694 Liter Cap Tikus ke Nusa Utara

Arther Loupatty
Polda Sulut saat ekspose kasus penyelundupan miras. (foto: iNews/Arther Loupatty)

“Selanjutnya masih di wilayah Singkil, petugas juga mendatangi lokasi serupa milik BL dan didapati total 490 liter cap tikus yang rencananya dikirim ke Sitaro, Sangihe dan Talaud,” katanya didampingi Dirresnarkoba Polda Sulut Kombes Pol Indra Lutrianto Amstono.

Dari pengungkapan di tiga TKP berbeda tersebut, petugas mengamankan total sekitar 1.694 liter cap tikus.

“Seluruh barang bukti sudah diamankan di Kantor Ditresnarkoba Polda Sulut untuk diproses lebih lanjut,” kata Abast.

Sementara  Dirresnarkoba menambahkan, para tersangka dijerat Pasal 32 ayat (1) Perda Provinsi Sulut Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.

“Ancaman hukumannya kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp50 juta,” kata Indra.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kesal Motor Mogok, Pria di Pangkep Nekat Bakar Kendaraannya hingga Hangus

57 tahun lalu

Brutal! Kakak Aniaya Adik Perempuan di Gowa hingga Memar di Sekujur Tubuh

57 tahun lalu

2 Orang Tewas saat Konvoi Kemenangan Persib Bandung, Kecelakaan Diduga akibat Miras 

57 tahun lalu

Terekam CCTV! 2 Pemuda Mabuk di Makassar Terjun ke Kanal, 1 Hilang Terseret Arus

57 tahun lalu

Siswi 16 Tahun di OKU Selatan Diperkosa 3 Pemuda usai Dicekoki Miras

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal