Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik melakukan penyelidikan mendalam, termasuk menelusuri dugaan adanya kekerasan seksual, pelecehan, hingga pembunuhan seperti yang dilaporkan pihak keluarga.
“Terkait laporan orang tua korban bahwa adanya kekerasan seksual, pelecehan dan dugaan pembuhanan, maka kami sudah lakukan penyelidikan, dimana kami sudah memeriksa 13 orang saksi termasuk orang tua korban, teman korban, penjaga kos, Satgas PPKT Unima, BEM Unima, dan klarifikasi terhadap security dan dokter ahli. Dan juga terhadap terlapor tindakan kekerasan seksual atas nama DM juga kami sudah lakukan klarifikasi,” ujarnya.
Dalam proses penyelidikan kematian mahasiswi di Tomohon ini, penyidik juga menemukan sejumlah dokumen yang diduga ditulis tangan oleh korban.
“Pertama tertulis tgl 16 Des 2024, yaitu surat yang ditujukan kepada Dekan Unima terkait kejadian pelecehan seksual yang terjadi pada tanggal 12 Des 2024 yang dialami AE. Selanjutnya Penyidik juga menemukan 2 produk tulisan berupa dairy curhatan hati korban, bahwa ia mengalami masalah dalam dirinya dan berpesan kepada adik-adik mahasiswa agar semangat dalam kuliah,” kata Dirreskrimum.
Dalam catatan tersebut, korban juga menuliskan pesan pribadi, termasuk permintaan agar peziarah tidak menggunakan pakaian berwarna pink jika kelak mengunjungi makamnya. Hasil perbandingan tulisan menunjukkan kesamaan antara surat dan catatan harian korban.