Polda Gorontalo Imbau Masyarakat Tidak Nyalakan Petasan saat Malam Tahun Baru 2023

Cahya Sumirat
Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Pol Wahyu Tri Cahyono. (Foto: Humas)

GORONTALO, iNews.id - Polda Gorontalo mengimbau masyarakat untuk tidak menyalakan petasan atau mercon saat malam pergantian tahun. Penggunaan petasan atau mercon jelas dilarang karena menyangkut keamanan dan keselamatan masyarakat.

"Yang diperbolehkan menyalakan kembang api atau bunga api, itu pun tidak boleh sembarangan tempat, bunga api yang  telah memiliki izin impor/produksi dari Baintelkam kurang dari 2 inci tidak perlu izin pembelian dan penggunaan," kata Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Pol Wahyu Tri Cahyono, Kamis (29/12/2022).

Namun kata Wahyu, untuk bunga api yang ukuran 2 sampai 8 inchi harus ada izin pembelian dan penggunaannya dari Baintelkam Polri.

"Nantinya dari Dit Intelkam akan melakukan pengawasan terkait peredaran bunga/kembang api yang ada di wilayah Provinsi Gorontalo,” ujar Wahyu.

Ditambahkan Wahyu, pelarangan petasan juga didasarkan atas Surat Edaran (SE) Mendagri Nomor: 400.10/8922/SJ pertanggal 20 Desember 2022, tentang peningkatan kesiapsiagaan pemerintah daerah pada Saat Natal 2022 dan Tahun Baru 2023.

Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Mencekam! Balon Udara Liar Meledak di Atas Rumah Warga Tulungagung, Atap Hancur

57 tahun lalu

Polisi Musnahkan Ribuan Petasan hingga Balon Udara Hasil Sitaan di Pekalongan

57 tahun lalu

Kondisi 3 Anak Korban Ledakan Petasan di Jombang, Salah Satu Diamputasi Jari

57 tahun lalu

Polisi Selidiki Penyebab Ledakan Petasan Tewaskan Bocah 9 Tahun di Semarang

57 tahun lalu

Ngeri! Ledakan Petasan Jumbo Hancurkan Rumah di Pekalongan, 9 Remaja Terluka

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal