Pinjam Uang 8 Tahun Tak Dikembalikan, Oknum Aparat Desa Dilaporkan ke Polisi

Subhan Sabu
Seorang oknum aparatur desa di Minahasa Utara, berinisial YM (30) dilaporkan ke kepolisian. (Foto: Dok. iNews.id)

MANADO, iNews.id - Seorang oknum aparatur desa berinisial YM (30) dilaporkan ke kepolisian oleh Wolter W (58), Warga Desa Wori  Jaga lV,  Kecamatan Wori,  Kabupaten Minahasa Utara. YM meminjam uang sebesar Rp10 juta pada 24 Juni 2013 lalu namun hingga kini tak kunjung dikembalikan.

"Menurut laporan dari korban, pelaku malahan menyuruh untuk melaporkannya ke pihak kepolisian," kata Kasat Reskrim Polresta Manado, Kompol Taufiq Arifin, Senin (6/9/2021).

Kompol Taufiq Arifin mengatakan, pelapor yang merupakan seorang aparatur sipil negara (ASN) itu melapor ke pihak berwajib karena setiap kali ditagih, pelaku hanya memberikan banyak macam alasan. Bahkan tidak ada itikad baik untuk mengembalikan uang milik korban.

Korban yang tidak terima dengan perbuatan pelaku tersebut, kemudian melaporkan kejadian itu ke pihak berwajib. 

"Laporannya sudah kami terima dan saat ini sedang dalam proses penyelidikan pihak kami," ujar Kompol Taufiq Arifin.

Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Mayat Perempuan Ditemukan Membusuk di Mapanget Manado, Polisi Olah TKP

57 tahun lalu

Polisi Gagalkan Keberangkatan 5 Warga Manado ke Kamboja, Direkrut Jadi Admin Judi Online

57 tahun lalu

Modus Sopir Bank di Jateng Bawa Kabur Rp10 Miliar, Manfaatkan Momentum Petugas ke Toilet

57 tahun lalu

Nekat, Karyawan Bank di Lampung Curi Kunci ATM lalu Kuras Isinya

57 tahun lalu

Kemendagri Sebut P3PD Pangkas Waktu Pelatihan Perangkat Desa hingga Puluhan Tahun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal