Pilkada Minut 2020, Pasangan Shintia Gelly-Netty Agnes Dilarang Masuk ke KPU

Arther Loupatty
Pasangan bakal cabup-cawabup Pilkada Minut 2020, SGR-NAP dilarang masuk ke KPU karena tidak membawa hasil swab. (Foto: iNews/Arther Loupatty)

MINUT, iNews.id – Pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati yang akan maju di Pilkada Minahasa Utara (Minut) 2020, Shintian Gelly Rumpe (SGR)-Netty Agnes Pantow (NAP) dilarang masuk saat mendaftar ke KPU, Minggu (6/9/2020). KPU beralasan pasangan SGR-NAP yang diusung Partai NasDem dan Demokrat itu tidak membawa hasil swab.

Komisioner KPU Minut, Darul Halim mengatakan, pasangan SGR-NAP tidak mengikuti prosedur tetap pengamanan Covid-19 karena tidak membawa hasil swab.

“Kedua calon itu belum mengantongi hasil pemeriksaan swab. Namun proses ini tetap akan berlanjut. Paslon dapat mengikutinya secara daring,” ujar Darul.

Dia mengatakan, hasil swab menjadi salah satu syarat berkas pendaftaran calon dalam pilkada serentak yang akan digelar 9 Desember 2020 mendatang. Upaya itu untuk memastikan kondisi kesehatan calon kepala daerah sehat dan tidak terpapar virus corona.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

2.343 Pengguna Jalan Dites Swab Antigen di Sumut, 20 Orang Positif Covid-19

57 tahun lalu

Unggul di Pilkada Minut, Joune Ganda: Terima Kasih Ibu Mega dan Pak Olly

57 tahun lalu

Cerita Joune Ganda-Kevin Lotulung, Basah Kuyup Tidur di Kapal saat Temui Warga Minut

57 tahun lalu

2 Dosen Positif Covid-19, Satu Perguruan Tinggi Swasta di Bangka Tutup Sementara

57 tahun lalu

Duh, 356 Sampel Swab Tes di Mimika Belum Keluar Hasil

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal