Perhatikan! Ini Sanksi bagi Pengecer dan Pedagang yang Abaikan HET Minyak Goreng

Advenia Elisabeth
Ilustrasi pedagang minyak goreng curah. (Foto: Ant)

1. Para pemangku kepentingan akan memberikan peringatan tertulis paling banyak dua kali dengan tenggang waktu paling lama 14 hari.

2. Jika sudah diberikan peringatan tertulis dua kali namun belum ada perbaikan, maka akan dilakukan penghentian usaha sementara. 

3. Apabila usahanya sudah dihentikan sementara dan tetap tidak memberikan perubahan yang semestinya, maka pencabutan izin usaha akan ditetapkan.

Oke menjelaskan, untuk sanksi berupa pencabutan perizinan usaha ini akan dilaksanakan oleh Lembaga Online Single Submission (OSS) berdasarkan notifikasi dari Menteri atau Kepala Daerah sesuai ketentuan peraturan perundangan mengenai penyelenggaraan perizinan berusaha.

Untuk itu, Oke mengimbau kepada para pengecer atau pedagang agar segera melakukan pertukaran minyak goreng kepada sales distributor. Hal ini supaya masyarakat bisa memperoleh dan pedagang tidak dirugikan atas kebijakan baru ini. 

"Bagaimana pun caranya barang (minyak goreng) harga terbaru harus sudah dapat. Kalau belum dapat, ditukar saja ke sales distributornya. Kalau prosesnya sulit, bisa hubungi kami di hotline," ujar Oke. 

Adapun hotline yang disediakan yakni dapat melalui pesan instan Whatsapp 0812 1235 9337, surel hotlinemigor@kemendag.go.id, atau konferensi video Zoom dengan ID 969 0729 1086 (password: migor).

Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait
21 hari lalu

Viral Minyak Goreng Bansos di Grobogan Diduga Berbau Solar, Langsung Dikembalikan Warga

24 hari lalu

Asah Kepekaan Sosial, Peserta PKN LAN Bagikan 100 Liter Minyak Goreng ke Warga Mojokerto

26 hari lalu

Minyak Bantuan Pangan di Klaten Berbau Solar dan Keruh, Warga Serbu Kantor Desa

3 bulan lalu

Kecelakaan di Bangkalan, Mobil Boks Muatan Minyak Goreng Tabrak Pohong hingga Terguling

4 bulan lalu

Truk Tangki Tabrak Rumah di Sumedang, Warga Berebut Tumpahan Minyak Goreng

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal