Hal itu dilakukan, karena permintaan sapi dan kambing dari Kota Tarakan ke Gorontalo, sangat tinggi.
"Gorontalo Utara menjadi salah satu daerah pemasok sapi terbesar dan Kota Tarakan sangat mengandalkan pasokan dari daerah ini," katanya.
Namun surat edaran Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) terkait zonasi wilayah PMK, sangat berdampak pada aktivitas perekonomian kedua daerah.
Alasannya, karena Gorontalo berada di Pulau Sulawesi, atau sama-sama berada di pulau yang sama dengan Sulawesi Selatan yang masuk zona merah PMK.
Maka Gorontalo termasuk Gorontalo Utara, dinyatakan zona kuning. Sehingga tidak dapat melakukan pengiriman ternak ke zona hijau.