Pendaftaran PPK/PPS Pemilu 2024 Dipermudah, Pelamar Gunakan Aplikasi SIAKBA

Antara
Ketua KPU Provinsi Gorontalo, Fadlyanto Koem, terkait perekrutan PPK/PPS Pemilu 2024. (Foto: Antara)

Pihaknya pun kata Fadlyanto, memaksimalkan pengawasan dalam rekrutmen ini, yang menjadi tanggungjawab jajaran di tingkat KPU Kabupaten dan Kota.

Melalui aplikasi SIAKBA, KPU memastikan, pelamar semakin dimudahkan dalam proses pendaftaran.

Sebab tidak perlu lagi mendatangi kantor KPU. Silahkan membuka seluruh persyaratan untuk menjadi anggota PPK dan PPS, yang telah tercantum dalam Undang-undang Pemilu.

Diantaranya, Warga Negara Indonesia (WNI), berusia paling rendah 17 tahun untuk PPK dan PPS, setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-undang Dasar Republik Indonesia 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.

Dan syarat penting lainnya, adalah tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dalam surat pernyataan sah dan berdomisili dalam wilayah kerja agar dapat bertugas secara maksimal.

Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Gugatan Bonatua Silalahi Dikabulkan KIP, Kuasa Hukum Desak KPU Tunjukkan Ijazah Jokowi

57 tahun lalu

Mantan Sekretaris KPU Konawe Utara Ditahan, Diduga Korupsi Dana Hibah Pilkada Rp1,6 Miliar

57 tahun lalu

Perindo Mantapkan Langkah di Jabar, Rifqi Ali Mubarok Eks KPU Jabar Resmi Pimpin DPW

57 tahun lalu

Usai Reses, DPR Akan Minta Klarifikasi Komisioner KPU Alasan Sewa Private Jet

57 tahun lalu

Sempat Bikin Heboh, KPU Akhirnya Batalkan Aturan Baru terkait Ijazah Capres-Cawapres

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal