Pihaknya pun kata Fadlyanto, memaksimalkan pengawasan dalam rekrutmen ini, yang menjadi tanggungjawab jajaran di tingkat KPU Kabupaten dan Kota.
Melalui aplikasi SIAKBA, KPU memastikan, pelamar semakin dimudahkan dalam proses pendaftaran.
Sebab tidak perlu lagi mendatangi kantor KPU. Silahkan membuka seluruh persyaratan untuk menjadi anggota PPK dan PPS, yang telah tercantum dalam Undang-undang Pemilu.
Diantaranya, Warga Negara Indonesia (WNI), berusia paling rendah 17 tahun untuk PPK dan PPS, setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-undang Dasar Republik Indonesia 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
Dan syarat penting lainnya, adalah tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dalam surat pernyataan sah dan berdomisili dalam wilayah kerja agar dapat bertugas secara maksimal.