Modusnya, tersangka berpura-pura buang air kecil di rumah korban kemudian masuk ke rumah dan memeriksa barang-barang berharga. Tersangka lalu menggasak uang tunai pecahan Rp50.000 dan 100.000, serta perhiasanemas di dalam kotak.
Namun korban baru menyadari sejumlah barang berharga miliknya raib, sekitar lima bulan usai kejadian. Hingga korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
Dalam penangkapan tersebut, petugas juga berhasil mendapati sejumlah barang bukti. Antara lain satu buah gelang dan kalung masing-masing seberat 30 gram, satu buah gelang seberat 6,8 gram, serta satu lembar surat Pegadaian.
Sementara itu Kapolsek Aertembaga Iptu Gian Wiatma Jonimandala, mengatakan, tersangka dijerat pasal 363 ayat (1) ke 5 KUHP subsider pasal 362 KUHP. “Tersangka sebelum diserahkan ke Kejari terlebih dulu menjalani pemeriksaan kesehatan,” katanya.
Unitreskrim Polsek Aertembaga sendiri melimpahkan tersangka kasus pencurian, UM alias Umar (40) warga Danowudu, Ranowulu, beserta sejumlah barang bukti ke pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Bitung, Senin (24/05/2021).
Hal tersebut menindaklanjuti Surat Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bitung tanggal 10 Mei 2021 tentang Pemberitahuan Penyidikan Sudah Lengkap atau P21.